Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu
Oleh DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RISeorang aparatur negara tentu memiliki hak politik sebagai individu, namun dalam jabatan publiknya, ia tidak boleh sembarangan dalam bertindak atau bersikap. Hal ini untuk menjaga integritas dan kapasitasnya sebagai pejabat publik yang bermoral dan beretika.
Saran
Dari berbagai kajian di atas, terlihat bahwa prinsip netralitas dan imparsialitas memang bukan hal yang mudah diraih dan dilaksanakan jika diiringi dengan berbagai kepentingan.
Netralitas dan imparsialitas bukan hanya ditujukan pada para kelompok tertentu, peserta, penyelenggara, maupun pengawas dalam Pemilu, namun juga para aparatur penyelenggara negara.
Ketentuan perundang-undangan telah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai tujuan bersama yakni penyelenggaraan Pemilu yang bersih, adill, jujur, dan berintegritas (maupun langsung umum, bebas, dan rahasia) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang; maka para pihak harus berpegang teguh pada komitmen dan aturan yang telah ada.
Aturan yang telah dibuat sedemikian rupa dalam penyelenggaraan Pemilu dimaksudkan untuk menghasilkan legitimasi hasil pemilihan yang didukung oleh seluruh rakyat dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Oleh karenanya, seluruh pihak harus mampu menahan diri dan berkompetisi secara sehat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para pihak termasuk aparatur desa, pemerintah daerah, atau para penyelenggara lainnya memang diberikan hak politik sebagai kepentingan pribadi atau individu yang dijamin oleh Konstitusi.