Urgensi Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Persiapan Sekolah Tatap Muka
Oleh: Amilan Hattajpnn.com - Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan tiga Kementerian lainnya yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan mengenai pengizinan pembukaan sekolah tatap muka di lokasi zona hijau dan kuning penyebaran pandemi Covid-19, kini keempat kementerian tersebut merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB empat menteri tersebut diumumkan melaui siaran pers resmi Kemendikbud, Jumat, 20 November 2020).
Isi revisi dari SKB tersebut adalah mengenai pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) dan/atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka, baik secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
Keputusan ini adalah respons pemerintah pusat terhadap berbagai persoalan yang telah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia akibat penyebaran pandemi Covid-19. Pembelajaran daring dikeluhkan oleh para guru karena kurang efektif akibat jaringan internet yang tidak stabil, biaya paket internet yang terbilang mahal hingga persoalan tentang penguasaan teknologi internet yang belum memadai bagi para guru di satuan pendidikan.
Selama ini memang jarang sekali satuan pendidikan tingkat SD hingga SMA di Indonesia mempraktikkan penggunaan jaringan internet untuk melakukan pembelajaran daring, baru akibat penyebaran virus Covid-19 mau tidak mau seluruh satuan pendidikan harus menerapkannya.
Tidak sedikit dari guru dan satuan pendidik yang mengungkapkan bahwa pembelajaran yang ideal dan efektif adalah dengan interaksi langsung (tatap muka) antara guru dengan siswa di kelas.
Ketika aturan mengenai pembelajaran tatap muka diterapkan pada tahun 2021 akan ada tantangan baru yang mau tidak mau dihadapi oleh satuan pendidik. Untuk itu agar kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat berjalan dengan baik nantinya, maka pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus membuat aturan teknis belajar mengajar yang baik serta turun langsung ke satuan pendidik untuk melihat bagaimana aturan tersebut dijalankan.
Bagi satuan pendidik atau sekolah setidaknya ada beberapa tantangan yang harus bisa diatasi, yaitu sekolah harus dengan ketat melakukan protokol upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan disiplin dan harus mampu memberi sanksi tegas bagi yang melanggarnya, baik itu guru hingga siswa.
Kemudian, pihak sekolah harus tetap mampu melaksanakan proses pembelajaran dengan menjalankan kurikulum darurat dengan baik dan tetap menjaga kualitas pembelajarannya dengan aturan teknis masing-masing sekolah.