Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, hingga setahun ke depan. Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.
"Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).
SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
Rabu, 15 Mei 2024 – 15:00 WIB - Hukum
Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:57 WIB - Humaniora
Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:34 WIB - Hukum
Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:58 WIB - Hukum
Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
Rabu, 15 Mei 2024 – 10:52 WIB - Hukum
Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:16 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Surabaya Hari ini, Cerah Seharian, Siang Berpotensi Panas Menyengat
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:34 WIB - Hukum
Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:20 WIB