Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, hingga setahun ke depan. Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.
"Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).
SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh
Sabtu, 30 November 2024 – 19:01 WIB - Hukum
Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
Sabtu, 30 November 2024 – 18:33 WIB - Humaniora
Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
Sabtu, 30 November 2024 – 16:37 WIB - Nasional
Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
Sabtu, 30 November 2024 – 16:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
Sabtu, 30 November 2024 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Kick Off Persija Vs Persik Mengalami Perubahan Waktu
Sabtu, 30 November 2024 – 14:06 WIB - Sepak Bola
Liga Inggris: Ditahan Imbang Southampton, Brighton Naik Peringkat 2 Klasemen Sementara
Sabtu, 30 November 2024 – 13:45 WIB - Olahraga
Keinginan Bojan Hodak Dikabulkan LIB, Persib Harus Buktikan di ACL 2
Sabtu, 30 November 2024 – 14:00 WIB - Sepak Bola
Syarat Pelatih Port FC Melepas Asnawi Mangkualam ke Timnas Indonesia
Sabtu, 30 November 2024 – 15:53 WIB