Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
Rabu, 11 April 2012 – 09:00 WIB
Menurut Cecep, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa setiap anak mendapatkan akta kelahiran secara gratis. Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 28 memang disebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah, harus diberikan paling lambat 30 hari setelah permohonan, dan tanpa biaya.
Dasar hukum tersebut, kata Cecep, sudah cukup bagi Pemkab Bandung untuk membuat kebijakan lokal guna menghapuskan keharusan penetapan pengadilan dalam pelayanan akta kelahiran. Terlebih lagi pada awal Januari lalu, Mendagri Gamawan Fauzi juga sudah memberikan sinyal bahwa dispensasi akan diperpanjang lagi tahun ini, akibat banyaknya laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.
Bahkan, pada 16 Februari 2012, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek melansir bahwa Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota terkait perpanjangan masa dispensasi pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seluruh Indonesia sampai akhir Desember 2012.(mg8)