Urus Akta Lahir, Bayar Saksi Hingga Rp1 Juta
Rabu, 11 April 2012 – 09:00 WIB
Menurut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar, acuan tersebut pada kenyataannya sangat memberatkan masyarakat. Tidak hanya memperpanjang rantai birokrasi dan waktu yang harus ditempuh, masyarakat juga dibebani dengan biaya proses penetapan yang berlaku di pengadilan.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Cecep menyebutkan bahwa masyarakat harus mengeluarkan Rp141.000 sampai Rp250.000 untuk mendapatkan ketetapan pengadilan dengan membawa saksi sendiri. “Kalau tidak bawa saksi, mereka harus membayar saksi dari luar dengan tarif Rp500.000 sampai Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (10/4).
SOREANG-DPRD Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung segera membuat kebijakan lokal untuk menyikapi keluhan masyarakat terhadap layanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:55 WIB - Daerah
Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:15 WIB - Bengkulu
Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:40 WIB - Daerah
Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB