Urus Dana Rp900 Miliar Rebutan jadi Ketua
Pemda Tak Becus Siapkan Dana Saham InalumSabtu, 09 November 2013 – 18:31 WIB
“Dana lingkungan itu ada aturan khusus. Jadi tidak mungkin digunakan untuk beli saham. Makanya kalau Pemda tetap harus membayar agar dapat memeroleh saham Inalum, kita tetap perlu menggandeng pihak ketiga,” begitu alasan Mangindar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto menjelaskan, pembayaran annual fee dan dana lingkungan dimaksud tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena ada beberapa perbedaan angka hasil audit BPKP. Karena itu masih sejumlah pihak menurutnya perlu melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu. (sam/jpnn)