Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
Lewati Batas waktu, Aparat Bisa DisanksiSelasa, 01 Desember 2009 – 17:08 WIB
“Kalau sekedar ada batasan hari, ya bisa-bisa tidak dikerjakan. Ada aturan di UU Pelayanan Publik yang bisa kita gunakan untuk memberi sanksi bagi aparat pemerintah yang tidak memberi pelayanan dengan baik. Kalau limit waktu dilanggar, misalnya SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) harusnya dua hari kok jadinya enam hari, nanti ada saknsi,” tandasnya.
Gamawan mengungkapkan, peringkat Indonesia dalam hal pengurusan perizinan sangat buruk. “Kita di peringkat 161 dari 183 negara. Jelas bukan prestasi yang membanggakan,” tandasnya.
Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menyebutkan, tahun depan Depdagri akan menyediakan reward dalam bentuk insentif dana bagi daerah yang mampu menciptakan sistem palayanan satu atap secara baik. “Kita sudah usulkan, kalau hanya sertifikat ya untuk apa. Kita minta Depkeu sediakan anggaran untuk insentif,” bebernya.