Urus Perijinan, Pemda Ditarget 17 Hari
Lewati Batas waktu, Aparat Bisa DisanksiSelasa, 01 Desember 2009 – 17:08 WIB
Lebih lanjut Gamawan menjelaskan, nantinya seluruh Pemda akan menerapkan sistem pelayanan perijinan secara elektronik. Dalam rangka itu, kata Gamawan, Depdagri bersama Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal terus mematangkan konsepnya. Nantinya, kata Gamawan, akan ada Surat Keputusan Bersama empat Menteri dan Kepala BKPM untuk memuluskan program itu. "SKB akan terbit paling lambat seminggu atau 10 hari lagi," ucap Gamawan.
Dipaparkannya, sebulan lalu empat menteri telah menggelar pertemuan di Depdagri. Awalnya, perijinan di bidang usaha dipatok selesai dalam satu bulan. “Tetapi ternyata itu bisa diturunkan lagi. Akhirnya kami sepakat menjadi 17 hari. Ini sebenarnya bisa diperpendek, karena New Zealand saja bisa satu hari," cetusnya.