Urusan Gaji Diminta agar Diserahkan ke Menpan
Rabu, 26 Januari 2011 – 14:47 WIB
Lebih lanjut dikatakan Sofyan, di dalam RUU ASN, telah dimasukkan penguatan posisi Meneg PAN & RB untuk menetapkan gaji seluruh aparatur. Ini tentu menurutnya, perlu didukung oleh DPR, agar kewenangan penyusunan gaji tersebut diserahkan ke Kementerian PAN & RB. Sementara Kemenkeu hanya akan menjadi juru bayar saja.
Sofyan juga menyoroti besarnya tunjangan ketimbang gaji (saat ini). Karena itu katanya, di dalam RUU ASN, diatur agar gaji pokok harus lebih tinggi dari tunjangan. "Kesalahan lain dalam sistem penggajian kita adalah tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Ini harus diubah. Karena yang namanya tunjangan tidak ada istilahnya lebih besar dari gaji," terangnya. (esy/jpnn)