Urusan Warisan, Putri dan Menantu Tega Seret Ibu Mertua ke Meja Hijau
jpnn.com - TANGERANG – Kelam nasib Hj Fatimah di usia uzurnya. Perempuan berusia 90 tahun ini terpaksa bolak-balik ke kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang.
Nenek yang tinggal di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 nomor 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digugat Rp1 miliar oleh putri kandung dan menantu karena kepemilikan harta warisan.
Informasi yang dihimpun, sengketa kepemilikan lahan antara Hj Fatimah dengan putri keempatnya, bernama Nurhana dan menantu bernama Nurhakim ini sudah terjadi sejak puluhan tahun silam.
Berawal dari tahun 1987, tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Kampung Kenanga dibeli oleh Abdurahman, almarhum suami Fatimah. Lahan itu awalnya milik Nurhakim yang merupakan suami dari Nurhana, anak keempat Hj Fatimah.
“Dulu sudah dibeli dari dia (Nurhakim, menantu Hj Fatimah, red). Dibayar Rp10 juta tahun 1987. Bahkan Nurhana (putrid keempat tergugat, red) juga diberi uang Rp1 juta oleh orang tua saya,” ujar Amas, 37, anak bungsu Fatimah, di PN Tangerang, kemarin.
Hanya saja, karena pemilik tanah merupakan menantu, maka Fatimah dan (alm) Abdurahman tidak membuat kwitansi sebagai bukti jual beli tanah. Kedua orang tua ini percaya dan hanya sebatas menyimpan sertifikat tanah yang saat ini masih atas nama Nurhakim.
Saat ini, lahan yang disengketakan itu jadi tempat tinggal Fatimah dan ditemani beberapa putrinya, menunggu ajal menjemput.
Masih menurut Amas, Nurhana dan Nurhakim saat ini menuntut agar sang ibu meninggalkan rumah tersebut dan tidak mengakui pernah menerima uang pembelian lahan pada tahun 1987.