Usaha Warteg Segera Kena Pajak
Kamis, 02 Desember 2010 – 16:06 WIB
Alasannya, restoran dan rumah makan masuk dalam prasyarat objek pajak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya tertera klasifikasi restoran, yaitu fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering.
Dijelaskan Arief, objek pajak yang masuk dalam wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan minuman yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun. "Harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga biasanya," ujar Arief, kemarin.