Usai 7 Jam Diperiksa, Komisaris Utama PT ASA Ditahan Polisi
Jumat, 06 Agustus 2021 – 11:30 WIB
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur PT ASA, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.
Baca Juga:
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.
Kini polisi sudah menentapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)