Usai Begituan dengan Waria Selama 1 Jam, 2 Pria Kehilangan Rp 18 Juta
Hasilnya, polisi menetapkan tersangka sebanyak tujuh orang dengan rincian enam waria dan seorang wanita.
Tersangka dimaksud yakni, Ahmad Sitepu alias Elsa (24) warga Desa Serbajadi, Sunggal, Hari Topan alias Sisi (23) warga Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Binjai Kota, Agung Winanda alias Cia (24) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.
Kemudian Hendra Atmaja alias Abel (29) warga Jalan Rahimin, Lingkungan VI, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, lalu ada Dandi Jalo Priyono alias Ayu (22) warga Dusun Rejosari, Desa Bekiun, Kuala, Langkat.
Toni Sembiring alias Anggun (26) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur dan Sari (31) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
Siswanto mengatakan, berdasarkan interogasi, tersangka atas nama Dandi alias Ayu membenarkan dan melihat dua waria melancarkan aksi membongkar bagasi korban.
Namun, kedua waria masing-masing Ede dan Puput Kurik belum tertangkap.
“Keduanya (Ede dan Puput) yang buka dengan cara paksa jok sepeda motor bagian depan milik korban sehingga pelaku gampang dan leluasa mengambil uang korban sebesar Rp 18 juta,” beber dia.
Selain Ede dan Puput, juga ada Eka dan Dena yang belum ditangkap polisi.