Usai Bercinta Kekasih Gelap Minta Bayaran, Berujung Pembunuhan
“Karena masalah ini, kami harus mengerahkan semua anggota. Sampai sekarang saja identitas tersangka tidak ada, karena tidak melakukan perekaman e-KTP. Semua anggota itu kami kerahkan ke Jawa Tengah untuk menangkap pelaku,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan pihaknya sementara ini, sambung Harry, motif atas pembunuhan yang dilakukan Junaidi kepada Nur Asih dipicu masalah hutang piutang.
Pelaku kata dia ditangkap pada Sabtu (20/08), siang di Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah. Dan tiba di Depok pada Senin (22/08), pagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Junaidi dengan pasal berapis. Yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Warga Banjarnegara itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Dari tangan Junaidi polisi menyita barang bukti kejahatan berupa satu unit HP korban, sepeda motor bebek, dan sejumlah kain yang digunakan untuk berhubungan badan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Nur Asih mencuat setelah pada Minggu (24/07), lalu, warga Perumahan Pesona Khayangan II, RT008/027, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, digegerkan dengan penemuan jasad perempuan dibantaran Sungai Ciliwung.
Saat ditemukan, kondisi jasad tersebut masih segar dan sangat mengenaskan namun tidak memiliki identitas. Adapun ciri-ciri korban, kulit kuning langsat, rambut hitam sebahu, mengenakakan kaos pink, celana jeans biru, bra hitam, serta menggunakan kutek di kaki. Dari hasil identifikasi terdapat luka sayatan senjata tajam bagian kepala, tepatnya di dahi korban.
Polresta Depok terus mengembangkan kasus penemuan jasad perempuan ini hingga meendapatkan informasi akurat dari sejumlah rekan korban yang membawanya datang ke Depok.(cok/sam/jpnn)