Usai Cekcok dengan Istri, Hairudin Tewas Dibantai Sang Mertua
Adapun motif, berdasarkan pengakuan pelaku S, bermula ketika putrinya pulang ke rumah setelah cekcok hebat dengan korban. Saat cekcok tersebut korban melontarkan ancaman akan membunuh RB. "Ketimbang anak saya yang dibunuh, lebih baik saya yang membunuh suaminya," ujar pelaku sebagaimana dikutip oleh Kasat Reskrim.
Dengan amarah yang memuncak, S kemudian mendatangi rumah korban. Tidak ada di rumahnya, S menghadang korban di tengah jalan. Saat bertemu inilah, pelaku memukul korban dengan kayu hingga tewas. Setelah itu, S menghubungi istri dan anaknya, untuk mengubur jasad korban.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Akibat perbuatannya, pelaku S diancam dengan pasal pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (bar/by/bin)