Usai Cekoki Anak Kecil Hingga Teler, 2 Lelaki di Luwu Timur Berakhir di Kantor Polisi
Senin, 24 Agustus 2020 – 17:22 WIB
Lalu pelaku RH mengirim video itu ke grup WhatsApp "Anjebes Fams" hingga akhirnya viral.
Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 77b juncto Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76j ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara,” tandas Ibrahim. (cuy/jpnn)