Usai Dicekoki Minuman Teh, Siswi SMP Dicabuli saat tak Sadar
Sementara orang tua Di yang khawatir, melapor ke Polsekta Kedaton. Berdasar hasil pemeriksaan, kali terakhir Di diketahui bersama Li.
Polisi melakukan penelusuran dan mendapat informasi bahwa Di diajak Sigit ke Padangcermin. ”Kita kemudian memancing pelaku untuk bertemu dengan Li di daerah Tanjungsenang. Begitu pelaku muncul, langsung kita tangkap,” sebut dia.
Usai mengamankan Sigit, polisi mencari Di dan menemukan remaja itu di rumah rekannya.
Lebih lanjut Heri mengungkapkan, Sigit akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, dan pasal 76 d UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (yud/c1/ais)