Usai Digarap KPK, Pejabat Riau Ini Irit Bicara
Jumat, 06 Oktober 2017 – 00:23 WIB
Namun, keduanya belum ditahan penyidik meski sudah sama-sama diperiksa dalam kapasitas tersangka.
KPK sebelumnya menjerat MNS dan HOS dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini yang ditangani KPK ini mencuat setelah MNS batal naik haji karena dicegah Imigrasi atas permintaan lembaga antirasuah.(fat/jpnn)