Usai Jalani Sidang, Tahanan Seludupkan Sabu-sabu ke Lapas
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang tahanan bernama Saidul Afrori ditangkap usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (8/1), sekitar pukul 15.30 WIB.
Pasalnya, tahanan yang baru dua bulan dititip di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menyeludupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
“Kita dapat informasi ada satu orang tahanan menyeludupkan narkoba ke dalam lapas. Barang narkoba mau dimasukkan pas mau pulang sidang. Pelaku menyimpan di celana dalamnya,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Indra Yudha, (9/1).
Mendapat informasi dan mengetahui nama tahanannya, sesampainya di lapas, petugas menahan dan melakukan penggeledahan. “Kami temukan sabu dengan berat satu jie yang disimpan dan ditemukan di lipatan pinggang celana dalam atau CD,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula 1 alat pirex yang disimpan di lipatan kerah baju belakang dan 1 unit Hp yang diselipkan dalam celana dalam. “Temuan itu sudah kami laporkan ke kalapas. Kalapas perintahkan untuk laporkan ke polres,” ucapnya.
Untuk barang bukti, sudah diserahkan ke Polres Lubuklinggau. Sementara tahanan yang berusaha menyelundupkan sabu, dimasukkan ke kamar pengasingan (strap sel) karena melakukan pelanggaran. “Sambil menunggu pihak kepolisian melakukan penyidikan,” timpalnya.
Dari pengakuan pelaku, barang bukti tersebut merupakan titipan dari orang luar. “Sudah kami interogasi awal. Pengakuannya, titipan dari orang di luar. Tapi, dia tidak sebutkan siapa orangnya,” pungkasnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Novan Dwi Putra mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.