Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Membunuh, Edo Kabur dari Apartemen

Senin, 03 Februari 2014 – 14:58 WIB
Usai Membunuh, Edo Kabur dari Apartemen - JPNN.COM
Tersangka Edo menjalani pemeriksaan di Polres Mertropolitan Jakarta Timur, Senin (3/2). FOTO: Kusdarmadi/JPNN.Com

Minggu (2/2) pukul 14.00 penyidik dan Edo mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tak menunggu lama, polisi langsung membawa tersangka ke lapangan.

Sedangkan Daniel (28) ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (1/2) siang. "Daniel ditangkap saat narik angkot di Taman Mini," jelasnya. Kini keduanya sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Jaktim.

Atas perbuatannya, tersangka Edo dijerat pasal 338 KUHP subsidair 365, 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan Daniel, yang membantu membuang mayat dan mencuri aki dijerat pasal pasal 365 dan 363 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur berhasil meringkus dua pembunuh Feby Lorita. Dua pelaku itu adalah Asido April Parlindungan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA