Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Paripurna, DPR Langsung Proses Pergantian Gatot

Selasa, 05 Desember 2017 – 01:52 WIB
Usai Paripurna, DPR Langsung Proses Pergantian Gatot - JPNN.COM
SERTIJAB KSAU: Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (tengah) bersama Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Marsekal Agus Supriatna (kanan) dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membacakan surat usulan Presiden Joko Widodo atas pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI pada rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).

Setelah dibacakan, maka DPR akan menyerahkan kepada Komisi I DPR untuk segera melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI.

“Bisa langsung, bisa di hari itu. Nanti kami serahkan kepada Komisi I setelah surat dibacakan (di paripurna),” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, di gedung parlemen, Jakarta.

Dia tidak ingin berspekulasi ihwal hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI. Menurut Fadli, itu merupakan domain Komisi I DPR.

Namun, Fadli berpendapat, dengan kondisi yang ada sekarang ini maka apa yang diusulkan presiden itu sudah sesuai dengan aturan konstitusi.

Presiden memilih salah satu dari tiga kepala staf angkatan. Atau setidak-tidaknya pernah menjabat kepala staf angkatan, seperti yang diatur dalam UU.

“Ketiganya pasti sudah melalui satu proses angkatan masing-masing atau matra masing-masing, dan punya kompetensi yang sudah teruji. Saya kira demikian,” tegas wakil ketua umum Partai Gerindra ini.

DPR sudah menerima surat Jokowi yang mengusulkan pemberhentian Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanjto sebagai Panglima TNI.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan pensiun 2018 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close