Usai Sahur On The Road, Egi jadi Korban Begal
Jumat, 24 Mei 2019 – 13:08 WIB
Uang tunai Rp2.150.000, satu buah ponsel milik korban, satu dompet, serta satu tongkat yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.(arf/pojokjabar)