Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi

Kamis, 27 Februari 2020 – 08:07 WIB
Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi - JPNN.COM
Tiga mantan pemeriksa pajak yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2). Foto: dok ANTARA/Desca Lidya Natalia

Katherin alias Tan Foong Ching lalu menyetujui uang suap dikeluarkan dari kas PT WAE dan PT Performance Auto Center (PAC). Pada 5 Juni 2018 barulah tim pemeriksa pajak mengusulkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan PT WAE tahun 2016 sebesar Rp2,777 miliar.

Suap senilai 57.500 dolar AS tersebut diserahkan pada Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mall Kalibata City Square. Hadi lalu membagi 4 uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

"Setelah dibagi, terdakwa I dan terdakwa III kembali ke kantor kemudian terdakwa I menyerahkan kepada Yul Dirga uang sejumlah 14.400 dolar AS di ruangan Yul Dirga, sedangkan uang yang menjadi bagian terdakwa II diserahkan oleh terdakwa III," ungkap jaksa.

Pada Juni 2018, Darwin juga memberikan persetujuan diskon 1 unit Mazda CX-5 di PT PAC kepada Yul Dirga sebesar Rp50 juta yang terdiri dari diskon resmi Rp25 juta dan diskon Rp25 juta dari bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim Fahmi masing-masing 600 dolar AS sehingga total 1.800 dolar AS atau setara Rp25 juta.

Sehingga pada 31 Juli 2018, Yul Dirga menandatangani Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sejumlah Rp2,777 miliar dan dengan memperhitungkan pemotongan maka yang dibayar ke PT WAE adalah Rp2,678 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)

 

Tiga pegawai pajak yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima suap miliaran rupiah untuk penerbitan restitusi.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close