Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi

Kamis, 27 Februari 2020 – 08:07 WIB
Usai Terima Uang Haram Miliaran, 3 Pegawai Pajak Terbitkan Penetapan Restitusi - JPNN.COM
Tiga mantan pemeriksa pajak yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2). Foto: dok ANTARA/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta menyidangkan perkara suap dengan terdakwa tiga orang pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa ketiganya menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari pengusaha terkait penetapan restitusi PT WAE.

"Terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari dan terdakwa III Muhammad Naim Fahmi menerima uang sejumlah 96.375 dolar AS dari Darwin Maspolim selaku komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/2).

Tujuan penerimaan suap tersebut terkait dengan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan "dealer" resmi mobil pabrikan Mazda.

Pada pemberian suap terkait pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar.

Tim pemeriksa permohonan itu terdiri dari Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim) dan M Naim Fahmi (anggota).

Tiga pegawai pajak yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima suap miliaran rupiah untuk penerbitan restitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close