Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Umumkan Pemecatan, Menteri BUMN Sebut Eks Dirut Garuda Bisa Dipidana

Kamis, 05 Desember 2019 – 20:23 WIB
Usai Umumkan Pemecatan, Menteri BUMN Sebut Eks Dirut Garuda Bisa Dipidana - JPNN.COM
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara terancam dipidana terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Sebab, kata Erick, ada unsur kerugian negara dalam kasus ini.

"Jadi, kerugian (negara) ini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata, itu pidana. Ini yang sangat memberatkan," kata Erick ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Terkait kasus penyelundupan, Ari diduga terlibat dengan memerintahkan jajaran PT Garuda Indonesia untuk mencari penjual Harley. Setelah Harley dibeli, motor dibawa dari Prancis dengan memakai pesawat Airbus A330-900 NEO yang dibeli maskapai Garuda Indonesia.

Setelah kasus penyelundupan terkuak, Erick memberhentikan Ari dari jabatannya. Saat ini, proses pengusutan masih dilakukan untuk mencari pejabat PT Garuda yang juga terlibat.

"Tentu proses daripada ini, karena ini perusahaan publik, tentu ada proses lagi," ucap Erick.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp 1,5 miliar.

Hasil audit yang dilakukannya, Harley selundupan mencapai Rp 800 juta per unit. Sementara itu, sepeda Brompton per unit berkisar Rp 60 juta.

"Dengan demikian, kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar," timpal Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Kamis. (mg10/jpnn)

Eks Dirut PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara terancam dipidana terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News