Usia Pensiun Guru Besar 70 Tahun
Minggu, 02 Desember 2012 – 06:29 WIB
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun mereka diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Ketentuan baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Aturan yang berlaku saat ini, tunjangan kehormatan profesor "hanya" dua kali gaji pokok. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso mengatakan, jika aturan baru ini berlaku, tunjangan kehormatan para profesor bisa berkisar Rp 15 juta per bulan.
Sementara untuk urusan masa pensiun, Djoko mengatakan usia pensiun para profesor saat ini adalah 65 tahun. Dengan catatan bisa diperpanjang hingga 70 tahun. "Usulan perpanjangan ini diajukan setiap tahunnya," kata mantan rektor ITB itu.
Usulan perpanjangan usia pensiun itu bisa disetujui, bisa juga tidak. Tergantung dari kinerja profesor yang bersangkutan. Terutama kinerja di bidang akademik seperti penulisan hasil penelitian di jurnal ilmiah internasional, hingga pengabdian masyarakat.
JAKARTA - Para profesor atau guru besar (gubes) bakal semakin bergelimang harta. Selain karena mendapatkan tunjangan kehormatan besar, masa pensiun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
Kamis, 02 Mei 2024 – 11:19 WIB - Pendidikan
Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:31 WIB - Pendidikan
Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
Senin, 29 April 2024 – 14:47 WIB - Pendidikan
UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
Senin, 29 April 2024 – 13:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Kriminal
6 Fakta Penangkapan Bule Rusia Pemerkosa Cewek Belarusia dan Perusak Vila di Canggu
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:40 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB