Usia Pensiun Guru Besar 70 Tahun
Minggu, 02 Desember 2012 – 06:29 WIB
Meski PP tadi belum turun, namun Ditjen Dikti Kemendikbud sudah mengatur urusan masa pensiun untuk para profesor yang saat ini sudah berumur 65 tahun. Ini penting supaya pemberlakuan aturan pensiun yang baru ini berjalan tertib. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Dikti Kemendikbud Nomor 1287/E/2012.
Dalam surat itu ditentukan jika batas usia pensiun 70 tahun otomatis berlaku bagi, profesor yang berusia 65 tahun per 1 Agustus 2012 atau setelahnya. Meskipun surat keputusan (SK) pensiuannya sudah terbit tetap tidak berpengaruh.
Selain itu, juga berlaku otomatis untuk profesor yang masa perpanjangan batas usia pensiunnya (BUP) masih berlaku setelah tanggal 1 Agustus 2012. Kemudian berlaku otomatis juga untuk profesor yang usulan perpanjangan BUP-nya sedang dalam proses penilaian di Ditjen Dikti Kemendikbud.