Usir WNI Korban Kerusuhan 1998, Trump Realisasikan Janji
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris angkat bicara terkait langkah Presiden AS Donald Trump memerintahkan seluruh imigran gelap segera angkat kaki dari negaranya, termasuk WNI korban kerusuhan 98 yang sebelumnya hijrah ke negeri Paman Sam tersebut.
Para WNI itu diketahui masuk ke Amerika hanya dengan menggunakan visa kunjungan. Namun dapat tinggal dan bekerja selama belasan tahun, dengan catatan melapor secara rutin.
"Presiden Trump sepertinya akan menjalankan kebijakan yang didengungkan semasa kampanye untuk mengusir seluruh imigran ilegal yang datang ke AS termasuk WNI yang menjadi imigran di sana," ujar Charles kepada JPNN, Selasa (17/10).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, jika kebijakan tersebut dijalankan, Trump tetap harus berunding dengan pemerintah Indonesia terlebih dahulu, terkait mekanisme selanjutnya.
Termasuk memberi kesempatan dan memfasilitasi para imigran mencari suaka ke negara-negara yang menjadi tujuan berikutnya, jika AS tidak menerima.
"Saya harap pemerintah Indonesia melalui Menlu segera berkoordinasi dengan pemerintah AS terkait hal ini," ucapnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia kata Charles, juga harus dapat meyakinkan dan memberikan jaminan keselamatan dan keamanan terhadap para imigran asal Indonesia yang akan pulang ke Indonesia.(gir/jpnn)