2 WNI Korban Kerusuhan 1998 Pindah jadi Warga Negara AS
jpnn.com, JAKARTA - Meldy dan Eva Lumangkun, dua dari ribuan WNI korban kerusuhan 1998 yang tinggal di Amerika Serikat (AS), memutuskan pindah menjadi warga negara yang kini dipimpin Presiden Donald Trump itu.
Langkah ini ditempuh setelah mereka terancam dideportasi dari negara tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir, pasangan yang sudah tinggal di Negeri Paman Sam selama 20 tahun itu tidak terima keputusan pemerintah AS mendeportasi mereka karena dianggap melanggar keimigrasian.
”Mereka lalu melakukan perlawanan lewat jalur hukum,” tuturnya kepada Jawa Pos saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, kemairn (18/10).
Meldy dan Eva, lanjut dia, mengajukan suaka politik atau pindah kewarganegaraan ke AS karena faktor politik di negara asal melalui hukum yang berlaku di sana.
Pengadilan AS kemudian memutuskan Meldy dan Eva tidak akan dideportasi sampai proses pengajuan kewarganegaraan AS mereka selesai. Saat ini, proses pengajuan sedang berlangsung.
Karena berkaitan dengan proses pindah kewarganegaraan, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan apapun kepada Meldy dan Eva.
”Dalam konteks ini, pemerintah enggak mungkin memberikan bantuan kepada WNI yang mau pindah jadi WNA. Kita monitor saja prosesnya,” terang Tata.