Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uskup Agung Nilai Hukum Mati Bandara Narkoba tak Bikin Jera

Kamis, 25 Desember 2014 – 14:03 WIB
Uskup Agung Nilai Hukum Mati Bandara Narkoba tak Bikin Jera - JPNN.COM
Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo menegaskan hukuman mati tak membuat bandar narkoba kapok. Ignatius tak sependapat dengan Presiden Joko Widodo soal hukuman mati. Menurut Igantius, menurut ajaran gereja hukuman mati itu ditiadakan.

"Bahwa tidak ada seorang pun berhak atas hidup orang lain," kata Ignatius, saat ditanya wartawan pada sesi jumpa pers di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (25/12).

Dia memahami di banyak negara hukuman mati menjadi pro dan kontra. Yang menerima penerapan hukuman mati pun sangat selektif.

Dia berpendapat, kejahatan setimpal dibalas dengan kejahatannya itu tidak menyelesaikan masalah. Menurut krominolog, kata dia, jauh lebih efektif dari hukum balas dendam.

"Hukuman mati tidak menurunkan angka kejahatan tapi kejahatan tetap saja. Teori bahwa hukuman mati membuat jera itu tidak terbukti," papar Ignatius.

Dia menyatakan, apakah tidak pernah bisa dipertimbangkan mengapa mereka menjadi bandar narkoba. Seandainya ada pekerjaan lain, kata dia, mereka tidak mungkin sampai menjadi bandar. Karenanya, kata dia, penjatuhan hukuman mati itu harus ditinjau kembali.

"Itu tidak menjamin keadilan dan kebenaran. Harus dikaji satu-satu. Kalau buat jera, tidak harus seperti itu," katanya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyatakan akan menolak pemberian grasi kepada puluhan narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati. Pernyataan Jokowi ini sekaligus menanggapi protes amnesty internasional yang meminta presiden membatalkan hukuman mati tersebut. (boy/jpnn)

JAKARTA - Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo menegaskan hukuman mati tak membuat bandar narkoba kapok. Ignatius tak sependapat dengan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News