Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usman Kaitkan Pemeriksaan Hasto dan Kemauan Penguasa: Kalau Dituruti, Bakal Berhenti

Selasa, 11 Juni 2024 – 22:28 WIB
Usman Kaitkan Pemeriksaan Hasto dan Kemauan Penguasa: Kalau Dituruti, Bakal Berhenti - JPNN.COM
Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid di di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid mengatakan pengusutan kasus hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak lepas dengan hal yang disebut sebagai weaponization of law enforcement atau penggunaan hukum sebagai alat oleh penguasa.

Dia mengatakan hukum dijadikan alat penugasa untuk meredam suara kaum yang berseberangan dengan kepentingan rezim.

Usman kemudian menyinggung pengusutan kasus terhadap Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang sempat mengencang ketika parpol berlambang Pohon Beringin tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.

Namun, kata dia, pengusutan kasus mendadak hilang ketika Golkar mulai sejalan dengan kemauan rezim. 

Usman berbicara demikian saat diskusi publik berjudul Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi? di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

"Kasus Ketua Umum Partai Golkar, kasus itu berhenti total ketika petinggi partai yang diproses hukum itu menyatakan dukungannya atau menyatakan persetujuannya pada keinginan penguasa," ujar Usman.

Dia juga mengungkapkan pola yang sama terjadi ketika pengusutan kasus hukum terhadap Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Khofifah Indar Parawansa.

Dari situ, Usman menduga proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti ketika alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menghentikan suara kritis terhadap rezim.

Usman Hamid menduga proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto Kristiyanto bakal berhenti, jika keinginan penguasa dituruti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News