Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Bebas, MUI: Alhamdulillah

Sabtu, 19 Januari 2019 – 14:14 WIB
Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Bebas, MUI: Alhamdulillah - JPNN.COM
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widoso yang membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menuai apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan Jokowi dinilai sebagai langkah hukum yang sangat bijak dan mulia.

Usulan pembebasan Ustaz Abu Bakar pernah disampaikan Ketua Umum MUI Kiai Ma'ruf Amin pada awal 2018 dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.

“Kami meyakini setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya bapak presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dalam waktu dekat ini. MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut,” kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Sabtu (19/1).

MUI berpendapat dengan dibebaskannya Ustaz Abu Bakar, menunjukkan pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut. Karena hal itu bisa mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.

"Kami mengajak masyarakat terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan. Bukan hanya pada keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dunia," pungkas Zainut.(esy/jpnn)

Langkah Presiden Joko Widoso yang membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menuai apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan Jokowi dinilai sebagai langkah hukum yang sangat bijak dan mulia.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News