Ustaz Guntur Bumi Terseret Pusaran Kasus Aa Gatot
jpnn.com - Kasus hukum aktor, penyanyi dan juga mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti belum usai. Setelah melewati proses persidangan kasus narkotika di Mataram, Nusa Tengara Barat (NTB). Kali ini, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu kembali duduk dikursi pesakitan.
Pemain film Sayap Kecil Garuda itu menjalani proses persidangan dugaan kepemilikan satwa dilindungi dan senjata api illegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Menggunakan baju batik lengan panjang. Gatot terlihat begitu tenang melewati persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Gatot terbukti memiliki dua jenis satwa yang dilindungi di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Dua ekor satwa berupa satu ekor elang masih hidup dan harimau yang telah diawetkan," kata jaksa Hadiman saat membacakan dakwaan.
Jaksa Hadiman mengungkap, terdakwa mendapatkan elang jenis brontok yang masih kecil pada 2010. Akhirnya, terdakwa memutuskan untuk memelihara elang tersebut.
”Terdakwa mengatakan bahwa elang itu masuk sendiri ke dalam rumahnya. Berdasarkan pengakuan terdakwa, elang itu dipelihara enam tahun tanpa izin dari pihak berwenang," ujar jaksa Hadiman.
Sedangkan Harimau, Gatot mengaku mendapat barang tersebut dari Ustad Guntur Bumi yang memberikannya sebagai hadiah ulang tahun. ”Terdakwa mengaku harimau Sumatera yang sudah mati atau telah diawetkan diberikan oleh Ustad Guntur Bumi pada September 2011 sebagai hadiah ulang tahun," kata jaksa Hadiman? saat membacakan dakwaan.