Ustaz Guntur Bumi Terseret Pusaran Kasus Aa Gatot
Meski begitu, jaksa Hadiman menyatakan, Ustaz Guntur Bumi tidak mengakui memberikan harimau Sumatera yang telah diawetkan itu. Sebab, dia belum mengenal Gatot pada 2011.
“Ustaz Guntur Bumi tidak mengakuinya lantaran ?2011 masih menetap di Semarang," ujar jaksa Hadiman.
Jaksa Hadiman mengatakan, Ustad Guntur Bumi baru mengenal Gatot pada 2013. Saat itu, dia diundang mantan Ketua Umum PARFI itu untuk datang ke rumahnya dalam acara silaturahmi bersama-sama undangan yang lain.
Menurut jaksa Hadiman, Ustad Guntur Bumi akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Semua yang ada dalam berkas perkara kami mintakan jadi saksi," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Gatot brajamusti, Rifai merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Bahkan, pihaknya akan menyampaikan keberatan dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober mendatang.
Salah satu penasihat hukum Gatot, Achmad Rifai mengatakan, kliennya keberatan dengan dakwaan karena merasa tidak memiliki satwa yang dilindungi dan senjata api.
"Karena Gatot mengatakan 'Saya tidak mengerti'. (Saya tanya) 'Kenapa tidak mengerti?'. (Dia menjawab) 'Karena saya tidak mempunyai satwa liar ?dan tidak mempunyai senjata api tersebut," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rifai berharap, jangan sampai Gatot hanya menjadi korban imbas dugaan kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi.