Ustaz HNW: Sidang Tahunan MPR Itu Legal dan Konstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Sidang Tahunan legal dan konstitusional.
Dia menjelaskan Sidang Tahunan MPR itu untuk memfasilitasi laporan kinerja lembaga negara untuk disampaikan kepada seluruh rakyat Indnesia.
“Itu adalah sesuatu yang sudah menjadi tradisi atau konvensi yang telah berlaku selama lima tahun penuh pada periode 2014-2019,” kata Hidayat dalam Diskusi Empat Pilar MPR “Akuntabilitas Laporan Kinerja Lembaga Negara melalui Sidang Tahunan MPR" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8).
Hidayat menjelaskan, pada periode lalu Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan dirinya sebagai salah satu wakil ketua MPR menjadi saksi sejarah bahwa sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya terselenggara dengan baik.
“Laporan-laporan kinerjanya telah terselenggara dengan baik, dengan lancar,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hidayat, tidak ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, untuk mempermasalahkan landasan hukum atau peraturan diselenggarakannya sidang tahunan ini.
“Jadi, itu artinya boleh disebut sebagai konvensi yang kemudian secara formal dan legal sah,” kata dia.
Terlebih lagi, pelaksanaan Sidang Tahunan MPR itu diterima dan disetujui oleh seluruh lembaga negara.