Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ustaz Jazuli Tegaskan Konsistensi PKS Tolak Miras

Minggu, 21 Januari 2018 – 22:29 WIB
Ustaz Jazuli Tegaskan Konsistensi PKS Tolak Miras - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini saat acara milad ke-13 fraksinya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10). Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya sejak awal menolak penjualan minuman keras (miras) secara bebas. Menurut Jazuli, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memelopori pembatasan penjualan miras melalui Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (Minol).

Jazuli mengatakan, menginisiasi RUU Minol merupakan bentuk tanggung jawab moral dal;am mengatasi masalah peredaran dan penjualan miras yang marak di tempat-tempat umum. "Kami tegas dan konsisten sejak awal menolak penjualan miras secara bebas," kata Jazuli, Minggu (21/1).

Bahkan, lanjut dia, FPKS juga mengusulkan judul RUU Larangan Minol. Hal itu untuk memberi penegasan tentang larangan mengonsumsi miras.

Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, pelarangan minol diperlukan bukan hanya karena  alasan ideologi negara. Namun, juga demi alasan sosiologis karena  bebasnya peredaran dan konsumsi minol menjadi penyebab dan pemicu kematian, merusak kesehatan dan meningkatkan angka kejahatan. "Kasusnya sudah banyak diliput media," tegasnya.

Legislator dapil Banten ini menilai pesan pelarangan perlu diperjelas karena realita di masyarakat menunjukkan peredaran meras yang sangat bebas. Pelarangan ini bentuk tanggung jawab moral untuk memproteksi generasi bangsa dari kerusakan.

"Dengan UU yang tegas menyatakan pelarangan minol, kami berharap produsen dan penjual semakin taat hukum," ujar legislator yang akrab disapa dengan panggilan Ustaz Jazuli itu.(boy/jpnn)

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya sejak awal menolak penjualan minuman keras (miras) secara bebas.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close