Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Pagi, Dijadikan Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Kamis, 03 Desember 2020 – 14:00 WIB
Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Pagi, Dijadikan Tersangka, Ditahan di Bareskrim - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) pada Kamis (3/12) subuh tadi di Bogor, Jawa Barat.

Dia diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan ini berkaitan dengan penghinaan yang dilakukan Maaher terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Sebelumnya, Maaher sempat mengunggah foto Habib Luthfi untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

“Ya (penghinaan terhadap Habib Luthfi), ditangkap Direktorat Siber Bareskrim terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Listyo ketika dikonfirmasi, Kamis (3/12).

Jenderal bintang tiga ini juga memastikan bahwa Maaher telah dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Bareskrim Polri.

“Saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dikembangkan (kasusnya),” tegas Listyo.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher.

Komjen Listyo Sigit mengatakan penangkapan Ustaz Maaher berkaitan dengan penghinaan yang diduga tertuju kepada Habib Luthfi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close