Usul agar Penentuan Kelulusan PPPK dari Honorer K2 Diubah
Dia mencontohkan di salah satu sekolah di Kabupaten Bogor membuka formasi pengangkatan PPPK sebanyak enam orang. Kemudian yang mendaftar 15 orang. Nah ternyata dari seluruh orang yang mendaftar itu tidak ada yang lolos nilai ambang batas.
Maka penilaiannya cukup menggunakan sistem pemeringkatan. ’’Diambil enam peserta dengan nilai tertinggi, sesuai kuota yang ada,’’ tuturnya.
Sebab jika tidak diatasi dengan sistem pemeringkatan, Unifah khawatir terjadi kasus kuota PPPK di sejumlah sekolah tidak terisi.
Selain itu Unifah juga mengusulkan guru honorer yang sudah lulus sertifikasi profesi guru untuk diberikan kemudahan. Misalnya ada guru honorer bersertifikasi yang tidak lolos ambang batas pada seleksi PPPK tahap pertama lalu, diberikan kemudahan pada seleksi PPPK tahap kedua nanti.
Kemudahan itu bisa berupa mengikuti seleksi tanpa perlu ujian atau tes lagi. Sebab penilaian bisa menggunakan hasil ujian saat seleksi PPPK tahap pertama yang lalu. Pada prinsipnya Unifah berharap pengabdian para guru honorer selama ini juga menjadi penilaian dalam rekrutmen PPPK.
Sementara itu Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menegaskan bahwa sampai saat ini acuan kelulusan seleksi kompetensi rekrutmen PPPK tetap mengacu pada ambang batas.
BACA JUGA: Rusuh Lagi di Petamburan, Sejumlah Orang Digelandang
Dia mengatakan ambang batas saat ini adalah 65 poin. Nilai tersebut didapatkan dari tiga kompetensi ujian. Yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural. Mudzakir menuturkan bahwa nilai maksimal yang bisa didapatkan peserta ujian PPPK adalah 180 poin.