Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usul Baru dari Bu Menkeu: Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Tas Keresek

Kamis, 20 Februari 2020 – 00:33 WIB
Usul Baru dari Bu Menkeu: Cukai Rp 200 untuk Setiap Lembar Tas Keresek - JPNN.COM
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

SMI juga mengatakan, sebenarnya penerapan cukai terhadap kantong plastik telah dilakukan oleh berbagai negara. Sebagai contoh adalah Irlandia yang menerapkan cukai Rp 322.990 per kilogram, Kamboja (Rp 127.273 per kilogram), Wales (Rp 85.534 per kilogram), dan Taiwan (Rp 84.239 per kilogram).

“Negara paling tinggi Irlandia Rp 322 ribu per kilogram hingga Afrika Selatan Rp 41 ribu per kilogram, sedangkan Indonesia Rp30 ribu per kilogram itu range rendah,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan pengenaan tarif cukai kantong plastik telah disampaikan beberapa kali dalam Undang-Undang APBN dan nota keuangan. Namun, usul itu belum bisa diterapkan.

“Jadi dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ujarnya.(antara/jpnn)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai atas plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close