Usulan 1 Juta PPPK Sebenarnya untuk Guru dan Tendik, Semoga Jokowi Ingat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori 2 Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Muara Enim Alti Oktalinda mengingatkan pemerintah mengenai usulan 1 juta PPPK.
Sejatinya, 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan DPP FHNK2I kepada Presiden Jokowi pada 2018 lalu adalah untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Sayangnya dalam rekrutmen PPPK 2019, 2021, dan 2022 belum mengakomodasi tendik, padahal mereka juga butuh status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang sudah memberikan kesempatan kepada honorer khususnya nonkategori ikut seleksi PPPK, tetapi tendik masih tertinggal," kata Alti kepada JPNN.com, Minggu (2/4).
Khusus di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, lanjut Alti, sesuai hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 Oktober 2022 masih terdapat honorer nonK2 guru dan tendik yang berstatus:
1. Guru lulus passing grade PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) yang belum mendapat formasi baik bahasa Inggris, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK), guru mata pelajaran (mapel), dan guru kelas;
2. Prioritas tiga (P3) dengan keterangan TP atau tidak ada penempatan dan yang belum mengikuti observasi formasi bahasa Inggris;
3. Honorer nonK2 tendik, baik penjaga sekolah, laboran, pustawakan, tata usaha (TU) sekolah negeri, UPT kecamatan, kabupaten dan provinsi yang berijazah SD, SMP dan SMA.