Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Kebutuhan ASN 2,4 Juta

Selasa, 27 September 2022 – 11:35 WIB
Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Kebutuhan ASN 2,4 Juta - JPNN.COM
Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Kebutuhan ASN 2,4 Juta. Ilustrasi Foto: Cuci/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membutuhkan 2,4 juta guru aparatur sipil negara (ASN). Sayangnya, usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 sangat minim.

Kemendikbudristek pun mendorong Pemda untuk mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara optimal. 

“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan, yaitu 2,4 juta," ungkap Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Selasa (27/9).

Angka tersebut, lanjutnya, sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN baik PNS maupun PPPK, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti guru DPK, guru yang telah lulus passing grade (PG) seleksi 2021. Juga lulusan pendidikan profesi guru (PPG) praabatan. 

"Jadi, kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” ungkap Nunuk.

Namun, total usulan formasi dari pemda yang telah diverifikasi/validasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekitar 319 ribu pada 2022 atau di bawah 50 persen. 

Dia menyebutkan semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. 

Ada daerah lain, seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. 

Kemendikbudristek mengungkapkan usulan formasi PPPK 2022 di bawah 50 persen, padahal kebutuhan ASN 2,4 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News