Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Kebutuhan ASN 2,4 Juta
"Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.
Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinasi tersebut terang Nunuk, agar bisa merekrut guru PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.
Rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru honorer. Berikutnya pola terbuka, yaitu akan diseleksi kebutuhan guru PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru honorer.
“Seleksi PPPK ini sudah diatur melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.
Adapun pelamar Prioritas I, yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah honorer K2. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.