Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak
Minggu, 01 April 2012 – 10:11 WIB
Terpisah, Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap biaya operasional kendaraan, baik dari segi pemakaian BBM maupun penggantian suku cadang dan perawatan kendaraan. Tarif angkutan yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan tahun 2009. ”Seharusnya, tanpa adanya kenaikan harga BBM ini, tarif AKDP sudah harus naik 18,36 persen. Apalagi harga mobil dan suku cadang sudah naik, sebelum harga BBM naik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kontribusi BBM terhadap biaya operasional kendaraan berkisar 40-45 persen, sehingga kalau dianalisa dengan rencana kenaikan harga BBM Rp 1.500 per liter, akan terpengaruh terhadap kenaikan biaya operasional kendaraan sebesar 13,2-14, 8 persen.
“Multiplier effect kenaikan harga BBM terhadap suku cadang akan memberikan kontribusi kenaikan biaya operasional kendaraan sekitar 3-5 persen. Berdasarkan hal itu, maka dampak kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap biaya operasional kendaraan tarif angkutan umum sebesar 35 persen,” jelasnya. (ayu)