Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya Mandek di Pimpinan DPR
Namun, ujar dia, dalam demokrasi, hal itu tidak menjadi persoalan. "Kami tahu pasti bahwa hanya dengan dua fraksi, kalau toh nanti di suatu saat proses ini dilanjutkan ke paripurna, ini akan berbeda, tetapi inilah demokrasi," jelas Syarief.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa usulan pembentukan Pansus Jiwasraya yang diterimanya dari FPKS dan FPD sudah didisposisikan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
"Tinggal kesekjenan mengagendakan, me-register, memberi nomor dan lain sebagainya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menambahkan setiap surat masuk, maupun usulan dari luar dan internal harus diregister dan diadministrasikan.
"Kalau tidak, surat itu menjadi ilegal, tidak ada nomor register-nya. Nanti kan tinggal kesetjenan me-register," jelasnya.
Menurut Aziz, biasanya hal itu membutuhkan waktu satu atau dua minggu. "Sebulan paling lama," tegas mantan ketua Komisi III DPR itu. Namun, ujar dia, pimpinan tetap terus melakukan pemantauan sejauh mana proses tersebut. (boy/jpnn)