Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya Mandek di Pimpinan DPR

Kamis, 20 Februari 2020 – 20:45 WIB
Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya Mandek di Pimpinan DPR - JPNN.COM
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS sudah menyampaikan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR. Usulan itu sudah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni lebih dari 25 anggota dan dua fraksi di DPR.

"Yang menjadi pertanyaannya adalah setelah diserahkan kepada pimpinan sampai sekarang kok mandek?" kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan dalam diskusi "Tarik Ulur Pansus Jiwasraya, Siapa yang Berkepentingan?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Syarief mengaku tidak tahu apa alasan belum diprosesnya usulan yang sudah ditandatangani 50 anggota Fraksi PKS dan 55 personel Fraksi Partai Demokrat di DPR. 

"Saya tidak tahu, mungkin karena jalan tolnya di tutup atau lagi perbaikan atau mungkin karena ada hujan dan sebagainya, tetapi kami aman-aman saja," ujar wakil ketua MPR itu.

Syarif menjelaskan, berdasar aturan yang ada semua surat yang masuk kepada pimpinan harus dibacakan di rapat paripurna.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu mengimbau proses demokrasi ini yang sudah baik selama ini, tetap dipelihara bersama dan betul-betul dilanjutkan untuk dilakukan pembahasannya secara transparan.

"Kalau untuk kepentingan rakyat, kami dari fraksi yang mengusulkan melakukan pansus betul-betul harapan kami agar ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku, yang sebenarnya juga sudah dinyatakan dalam UU MD3," ungkapnya.

Syarief menyadari, bahwa secara politis usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu akan mengalami banyak hambatan.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, sudah menyampaikan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News