Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usulan Ulang Formasi PPPK Tahap Satu Ditunggu Hingga 11 Maret

Selasa, 05 Maret 2019 – 16:34 WIB
Usulan Ulang Formasi PPPK Tahap Satu Ditunggu Hingga 11 Maret - JPNN.COM
Rekutmen calon PPPK diprioritaskan untuk formasi guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan batas waktu bagi pemda untuk mengajukan usulan ulang formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap satu, merujuk hasil seleksi.

Ini terkait rencana pengumuman kelulusan hasil tes PPPK yang paling cepat digelar 12 Maret 2019. Usulan ulang sekaligus sebagai kepastian kesiapan pemda memberikan gaji sesuai jumlah formasi yang diusulkan.

"Jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian di lingkungan pemda belum bisa dilakukan (pengumuman kelulusan, red) karena masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan atau formasi," kata Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dalam surat pemberitahuan tertanggal 1 Maret 2019.

Sebelum pelaksanaan tes, pemda sudah dimintakan usulan kebutuhan PPPK yang dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Intinya, pemda siap menggelar rekrutmen PPPK dan menyiapkan anggaran gajinya.

BACA JUGA: PPPK Digaji Berapa? Kapan Mulai Kerja? Semuanya gak Tahu

Namun, pemerintah pusat kembali meminta usulan kebutuhan/formasi kepada pemda. Alasannya, untuk memastikan anggaran PPPK apakah masuk APBD atau tidak.

"Usulan kebutuhan/formasi PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan," jelas Dwi.

Dia melanjutkan, masing-masing pemda harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

Pemda diminta mengajukan usulan ulang formasi PPPK yang merujuk pada hasil seleksi, terkait dengan kesiapan penggajian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close