Usulkan Dana Organisasi Kepemudaan Jawa Barat Segera Dicairkan
Sabtu, 08 Juli 2017 – 21:47 WIB
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan dan Perda Provinsi Jawa Barat Tentang Pelayanan Kepemudaan.
“Saya juga mnghimbau kepada seluruh aktivis organisasi kepemudaan agar dapat berkontribusi dalam pembangunan melalui karya nyata yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Jawa Barat. Jika ini dapat dilaksanakan dengan penuh kesungguhan maka jargon “Jabar Kahiji” akan menjadi kenyataan,” pungkasnya. (rmo/jpnn)