Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII Ingin BNPB Diperkuat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Pangajuan RUU ini diinisiasi oleh Ace Hasan Syadzily, Diah Pitaloka dan Ikhsan Yunus.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.
"Dari aspek kelembagaan, yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang ini, dilakukan perubahan, khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana," katanya di DPR, Rabu (6/5).
Dia menjelaskan, perubahan kelembagaan tersebut dapat dilihat dengan memberikan penguatan kepada BNPB membentuk Satuan Kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sesuatu kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, dalam Pasal 14 RUU tersebut disebutkan tujuan pembentukan Satuan Kerja BNPB di daerah untuk mempercepat penyelenggaraan penanggulangan bencana dan memperpendek birokrasi.
"Lalu dalam Pasal 57 disebutkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB dan BPBD diberi kemudahan akses pada saat tanggap darurat, dalam rangka mengatasi proses birokrasi," jelasnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, dalam Pasal 20, 21, dan Pasal 77 disebutkan bahwa BNPB dan BPBD dalam penyelenggaraan penannggulangan bencana dapat mengerahkan dan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Dia mengatakan, dalam Pasal 16 dan Pasal 20 dijelaskan mengatur secara eksplisit dan tegas BPBD dipimpin oleh seorang kepala badan, bukan pelaksana harian.