Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Selasa, 22 Maret 2011 – 01:21 WIB
Secara teoritis, lanjut Bambang, bisa saja pada awalnya dua lembaga yang mengajukan usulan pemakzulan. Tetapi dalam perjalanan selanjutnya, sambung Bambang, satu lembaga pun berhak mengajukan usulan tersebut.
“Sepanjang memenuhi persyaratan, usulan pemakzulan tetapi bisa dilanjutkan atas usul satu lembaga saja. Jadi, tidak menunggu DPR, kami pun di DPD juga bisa mengusulkan usulan pemakzulan ke MPR,” ujarnya.
Sementara Ketua Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, I wayan Sudirta menegaskan, usulan perubahan yang dilakukan lembaganya ini bukanlah untuk melemahkan peran dan fungsi dari DPR. Sebab dalam sistem ketatanegaraan, lanjutnya, dua lembaga yakni DPD dan DPR itu harus bisa saling melengkapi dan memperkuat demi terciptanya check and balances.