Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Selasa, 22 Maret 2011 – 01:21 WIB
Sebab, baik DPD maupun DPR, lanjut Sudirta, tidak mengharapkan produk legislasi yang dibuat akan merugikan suatu kelompok mana pun karena ketidaksempurnaan dalam pembahasannya. Karena menurut Sudirta, ada 84 undang-undang yang pernah di buat DPR masih ada kekurangan, sehingga merugikan daerah.
Namun anggota DPR dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai bahwa saat ini amandemen kelima UUD’45 belum perlu dilakukan. Lebih baik, kata Eva, semua fokus memantapkan substansi demokrasi daripada sibuk mengurusi yang prosedural.
Eva mengatakan, tahapan prosedural demokrasi harus dilanjutkan ke pendewasaan demokrasi sehingga mampu mewujudkan substansi demokrasi, yaitu kesejahtaraan rakyat. Namun saya menghargai upaya-upaya yang dilakukan DPD. “Hak setiap pihak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui amendemen UUD,” katanya.